Credit foto : detik.com Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (Foto: dok. Istimewa)
Kanalbhayangkara.com – Jakarta, Divisi Humas Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ujar Irjen Pol. Sandi kepada wartawan pada Sabtu (17/5/2025).
Irjen Pol. Sandi menekankan bahwa premanisme adalah tindak kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan sangat meresahkan ketertiban umum. Pihaknya memastikan bahwa kepolisian akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan kepada pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitasnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Sandi mengungkapkan bahwa Polri terus memperkuat sinergisitas dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan pemerintah daerah, dalam upaya penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan dan memberikan jaminan keamanan bagi investasi di Tanah Air.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelasnya.
Kadiv Humas Polri juga menyampaikan bahwa ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut secara tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi.
Masyarakat diimbau untuk menyimpan informasi kontak ini sebagai langkah antisipasi dan dapat segera menghubungi pihak berwajib jika menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme. (Dh.L./Red.***)
